SUMENEP, Ketikan.com — Satgas BAANAR GP Ansor Kabupaten Sumenep menyerahkan draf nota kesepahaman (MoU) kepada Polres Sumenep terkait penguatan upaya pemberantasan narkoba dan judi online (judol), Senin (15/6/2026).
Draf kerja sama tersebut diserahkan langsung dalam audiensi bersama Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto.
Pengajuan draf MoU tersebut dilakukan menyusul maraknya penyalahgunaan narkoba, praktik judol, dan kenakalan remaja yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Satgas BAANAR menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga mengancam ketahanan keluarga, kondisi sosial masyarakat, hingga masa depan generasi muda.
Sekretaris Satgas BAANAR GP Ansor Sumenep, Eddy Khamaidi mengatakan, draf kerja sama itu difokuskan pada penguatan langkah pencegahan melalui edukasi dan deteksi dini di tengah masyarakat.
“Kerja sama ini adalah momentum untuk memperkuat gerakan kolektif. Kami ingin membangun kesadaran publik bahwa pencegahan narkoba, judi online, dan kenakalan remaja bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa,” kata Eddy.
Menurutnya, sosialisasi bahaya narkoba dan judol akan menjadi bagian utama dalam rencana sinergi tersebut.
BAANAR, lanjutnya, juga mendorong keterlibatan keluarga, sekolah, tokoh agama, dan organisasi kepemudaan dalam upaya pencegahan.
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto menyambut baik pengajuan draf kerja sama tersebut.
Ia menilai narkoba dan judol menjadi ancaman nyata terhadap ketahanan sosial masyarakat.
Kepolisian, katanya, berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran, khususnya peredaran narkoba.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu guna memutus mata rantai peredaran dari hulu ke hilir,” ujarnya.
Satgas BAANAR berharap pengajuan draf MoU tersebut dapat menjadi langkah awal terbentuknya gerakan pencegahan yang lebih masif, terstruktur, dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep.
