SUMENEP, Ketikan.com – Hampir dua bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Reki Mursyidy (22), tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas, diduga masih berada di wilayah Kabupaten Sumenep.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, polisi belum berhasil menangkap tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Juli 2026 tersebut.
Kapolsek Batuputih, Iptu Mohammad Sudiono, mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa Reki masih berada di wilayah Sumenep. Namun, tersangka disebut tidak menetap di satu lokasi.
“Info yang kami terima, tersangka sedang di wilayah Sumenep,” ujar Sudiono saat dikonfirmasi, Senin (7/9).
Untuk melakukan penindakan, lanjut Mohammad, Polsek Batuputih masih berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Sumenep.
Menurutnya, pencarian terhadap tersangka dilakukan secara kolaboratif sehingga koordinasi antarpetugas terus dilakukan.
“Penyelidikan ini kan kolaborasi. Jadi, kami harus tetap koordinasi,” terangnya.
Kapolsek Batuputih yang baru tersebut menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memburu tersangka.
“Komitmen kami ya akan terus melakukan pencarian DPO,” tegasnya.
Terpisah, Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, mengatakan Tim Resmob bersama Polsek Batuputih masih melakukan pencarian terhadap Reki.
“Informasi masih dalam penyelidikan DPO tersebut,” katanya singkat, Rabu (09/9).
Sebagai informasi, Reki merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Rofiki, seorang penyandang disabilitas, yang terjadi pada 16 Mei 2026.
Peristiwa itu terjadi di rumah tersangka di Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih.
Penyidik menetapkan Reki sebagai tersangka pada 22 Juni 2026 setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
Polisi kemudian melayangkan tiga kali surat panggilan, namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Petugas juga sempat mendatangi kediamannya, tetapi yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan nomor teleponnya diketahui tidak aktif.
Karena terus mangkir, penyidik akhirnya menetapkan Reki sebagai DPO pada 22 Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
