JAKARTA, Ketikan.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 55 warga negara (WN) Tiongkok dalam operasi pengawasan orang asing di kawasan pembangunan Data Center Sinarmas Plus dan Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan, Kamis (3/9/2026).
Operasi tersebut dilakukan setelah patroli siber menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA Tiongkok yang bekerja di lokasi proyek.
“Operasi pengawasan ini berawal dari hasil patroli siber yang mendeteksi indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA Tiongkok di lokasi proyek pembangunan tersebut,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, dikutip dari Antara, Senin (7/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, 53 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja.
Sebanyak 17 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berdasarkan Visa on Arrival (VoA) telah didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta.
Sementara itu, 27 WNA lainnya tidak ditahan, tetapi paspornya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Empat WNA yang belum ditemukan telah masuk daftar Subject of Interest (SOI).
Sebanyak tujuh WNA lainnya juga dikenai penahanan paspor dan dijadwalkan memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada Rabu (9/9).
Hendarsam menegaskan pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran izin tinggal.
“Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” ujarnya.
