News
Beranda » Berita » Daftar Mantan Bupati di Madura yang Terjerat Kasus Korupsi

Daftar Mantan Bupati di Madura yang Terjerat Kasus Korupsi

Daftar bupati di Madura yang pernah tersandung korupsi (Dok. Kolase/Ketikan.com)

MADURA, Ketikan.com – Sejumlah mantan bupati di Madura pernah terseret kasus korupsi hingga harus menjalani hukuman penjara.

Mereka adalah RKH. Fuad Amin Imron dan R. Abdul Latif Amin Imron dari Bangkalan, H. Noer Tjahja dari Sampang, serta H. Achmad Syafii Yasin, dari Pamekasan.

Keempatnya merupakan tokoh politik yang pernah memimpin daerah di Madura pada periode berbeda.

Kasus yang menjerat mereka juga beragam, mulai dari suap pengelolaan gas bumi dan pencucian uang hingga jual beli jabatan, pengaturan proyek, serta suap untuk menghentikan penanganan dugaan korupsi dana desa.

Berikut daftar mantan bupati di Madura yang terjerat kasus korupsi:

AHY Tegaskan Kader Demokrat Tak Boleh Minta Perlakuan Khusus di Hadapan Hukum

1. RKH. Fuad Amin Imron

RKH. Fuad Amin Imron merupakan Bupati Bangkalan yang menjabat selama dua periode, yakni 2003–2008 dan 2008–2013.

Sebelum memimpin Bangkalan, Fuad Amin lebih dahulu berkarier di tingkat nasional.

Ia terpilih sebagai anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 1999.

Fuad Amin kemudian maju dalam pemilihan kepala daerah dan terpilih sebagai Bupati Bangkalan.

Ia dikenal sebagai salah satu tokoh politik berpengaruh di Bangkalan dan Madura.

Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Emas ke Luar Negeri

Pengaruh tersebut tidak lepas dari latar belakang keluarganya yang dikenal sebagai bagian dari keturunan Syaikhona Kholil Bangkalan, ulama besar Madura.

Setelah menyelesaikan masa jabatan sebagai bupati pada 2013, pengaruh politik Fuad Amin tetap bertahan.

Anaknya, Makmun Ibnu Fuad atau Ra Momon, kemudian terpilih sebagai Bupati Bangkalan periode 2013–2018.

Setelah itu, jabatan bupati kembali ditempati anggota keluarganya, R. Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif yang merupakan adik Fuad Amin.

Fuad Amin sendiri kembali ke panggung politik setelah tidak lagi menjabat bupati.

PDIP Disebut Lebih Unggul dari PSI Jelang Pemilu 2029

Ia bergabung dengan Partai Gerindra dan terpilih sebagai Ketua DPRD Bangkalan periode 2014–2019.

Namun, karier politiknya terhenti setelah KPK menangkapnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2014.

Fuad Amin terseret perkara suap terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gresik, Jawa Timur, dan Gili Timur, Bangkalan.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut hingga menjerat Fuad Amin dalam tindak pidana pencucian uang.

Ia juga disebut menerima uang dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan pengelolaan gas.

Selain perkara migas, Fuad Amin disebut melakukan praktik jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Tarifnya berkisar Rp15 juta hingga Rp50 juta, bergantung pada posisi yang diperjualbelikan.

Dalam proses hukum, harta kekayaan Fuad Amin turut menjadi perhatian.

Nilai aset yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Sejumlah aset berupa rumah, apartemen, dan kendaraan kemudian dirampas untuk negara.

Fuad Amin sempat menyatakan sebagian kekayaannya berasal dari warisan dan sejumlah usaha.

Ia mengaku memiliki bisnis besi bekas, kayu sengon, hingga usaha umrah.

Namun, sebagian harta tersebut tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah dalam proses hukum.

Pada tingkat kasasi, Fuad Amin dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Ia kemudian menjalani masa hukumannya hingga meninggal dunia pada 16 September 2019 di Surabaya.

Fuad Amin meninggal saat masih menjalani hukuman dan disebut akibat komplikasi penyakit jantung.

2. H. Noer Tjahja

H. Noer Tjahja merupakan Bupati Sampang periode 2008–2013.

Ia merupakan Bupati Sampang ke-11 dan selama memimpin daerah tersebut didampingi Fannan Hasib sebagai wakil bupati.

Noer Tjahja juga merupakan adik kandung mantan Gubernur Jawa Timur, Raden Panji Mohammad Noer.

Salah satu catatan yang melekat pada masa kepemimpinannya adalah kontribusinya dalam proses awal berdirinya Politeknik Negeri Madura (POLTERA) di Kabupaten Sampang.

Namun, setelah masa jabatannya berakhir, Noer Tjahja tersandung perkara hukum.

Pada 2014, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan alokasi gas bumi.

Kasus tersebut berkaitan dengan PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).

Perusahaan itu dibentuk melalui kerja sama PT Asa Perkasa dan PT Geliat Sampang Mandiri (GSM), yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD).

Pada awal pembentukannya, PT Asa Perkasa menguasai 60 persen saham, sedangkan PT GSM memiliki 40 persen.

Komposisi tersebut membuat PT SMP tidak memenuhi persyaratan sebagai BUMD karena mayoritas saham dikuasai pihak swasta.

Padahal, status BUMD menjadi salah satu syarat untuk memperoleh alokasi gas bumi. Komposisi saham kemudian diubah.

PT GSM menjadi pemegang saham mayoritas dengan 51 persen, sedangkan PT Asa Perkasa menguasai 49 persen.

Setelah perubahan tersebut, PT SMP dapat dikategorikan sebagai BUMD dan memperoleh alokasi gas bumi.

Dalam pengelolaannya, ditemukan dugaan kebocoran dana dari hasil penjualan gas.

Kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp16 miliar.

Sebagian dana tersebut disebut mengalir ke kantong pribadi Noer Tjahja. Selain itu, harga penjualan gas juga dinilai tidak wajar.

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pada 4 Juni 2015, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Noer Tjahja.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Noer Tjahja kemudian mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut sehingga hukuman lima tahun penjara tetap berlaku.

Ia menjalani masa hukuman di Rutan Medaeng, Surabaya. Noer Tjahja dinyatakan bebas murni pada Maret 2018 setelah menyelesaikan masa hukumannya.

3. H. Achmad Syafii Yasin

Achmad Syafii Yasin merupakan tokoh politik senior Pamekasan yang pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode.

Ia memimpin Pamekasan pada 2003–2008 dan kembali terpilih untuk periode 2013–2018.

Sebelum menjadi bupati, Achmad Syafii mengawali karier politiknya sebagai Ketua DPRD Pamekasan periode 1999–2004.

Di antara dua periode kepemimpinannya sebagai bupati, ia juga terpilih sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009–2014.

Selama memimpin Pamekasan, salah satu program yang dikenal adalah Bunga Bangsa atau Bupati Ngajak Pejabat Tinggal di Desa.

Program tersebut mengharuskan para pejabat Pemkab Pamekasan bermalam di desa-desa, terutama wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.

Mereka berdialog langsung dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi sekaligus melihat persoalan pelayanan publik.

Pada masa kepemimpinannya, Pamekasan juga meraih sejumlah penghargaan nasional, termasuk di bidang kebersihan dan apresiasi dari kementerian.

Namun, periode kedua kepemimpinan Achmad Syafii berakhir sebelum waktunya. Pada Agustus 2017, KPK menangkapnya melalui OTT.

Achmad Syafii terseret perkara suap terkait upaya pengamanan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Kasus tersebut bermula dari laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengenai dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Desa Dasok.

Dana yang menjadi objek laporan tersebut sekitar Rp100 juta.

Dalam perkembangannya, muncul upaya agar perkara tersebut tidak dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Untuk itu, disiapkan uang sebesar Rp250 juta yang diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan saat itu, Rudi Indra Prasetya.

Kepala Desa Dasok, Agus Mulyadi disebut sebagai pemberi uang.

Kepala Inspektorat Pamekasan saat itu, Sutjipto, berperan sebagai perantara.

Sementara Rudi Indra Prasetya merupakan pihak yang menerima uang.

Achmad Syafii dinilai berperan menganjurkan pemberian uang tersebut agar laporan dugaan penyelewengan dana desa tidak ditindaklanjuti.

Perkara itu kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pada Desember 2017, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan penjara kepada Achmad Syafii.

Ia juga dijatuhi denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan.

Selain itu, hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana.

4. R. Abdul Latif Amin Imron

R. Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif merupakan Bupati Bangkalan periode 2018–2023.

Ia merupakan adik kandung RKH Fuad Amin Imron. Ra Latif menjadi bagian dari keluarga yang memiliki pengaruh kuat dalam politik Bangkalan.

Sebelum menjadi bupati, Ra Latif aktif di legislatif melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Bangkalan periode 2014–2018.

Pada Pilkada Bangkalan 2018, Ra Latif terpilih sebagai bupati. Ia resmi dilantik pada 24 September 2018 bersama Wakil Bupati Drs. H. Mohni, MM.

Selama memimpin Bangkalan, pemerintahannya menjalankan sejumlah program pembangunan daerah, termasuk pembangunan infrastruktur dan penataan birokrasi. Namun, masa kepemimpinannya tidak sampai selesai.

Pada Desember 2022, KPK menahan Ra Latif dalam perkara dugaan suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.

KPK menduga terjadi praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

Ra Latif diduga meminta komitmen fee kepada ASN yang menginginkan jabatan tertentu. Besaran komitmen fee berkisar Rp50 juta hingga Rp150 juta untuk setiap jabatan.

Uang tersebut diserahkan secara tunai melalui orang kepercayaan Ra Latif. Praktik tersebut diduga berlangsung dalam proses promosi jabatan pimpinan tinggi serta jabatan eselon III dan IV selama 2019–2022.

Dari praktik tersebut, Ra Latif diduga menerima uang sekitar Rp5,3 miliar.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan fee dari proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan. Besaran fee disebut mencapai 10 persen dari nilai anggaran proyek pada sejumlah dinas.

Perkara itu kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pada Agustus 2023, majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Ra Latif.

Ia juga dijatuhi denda Rp300 juta. Selain itu, Ra Latif diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Ra Latif tidak dapat dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana.

Pada September 2023, KPK mengeksekusi Ra Latif ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Ra Latif menjadi mantan bupati kedua dari Bangkalan yang menjalani hukuman penjara akibat perkara korupsi.

Sebelumnya, kasus serupa menjerat kakaknya, Fuad Amin Imron.