JAKARTA, Ketikan.com – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjadi prioritas pada 2026.
Saat ini, pembahasan difokuskan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya belum menjadwalkan pembahasan RUU lain karena seluruh perhatian diarahkan pada penyusunan RUU Perampasan Aset.
“Kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, dikutip dari Antara, Selasa (14/7).
Ia sekaligus membantah isu yang menyebut DPR menolak atau menghentikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai fakta karena proses legislasi masih berlangsung.
Habiburokhman menjelaskan Komisi III terus menyerap masukan dari pakar, akademisi, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat.
Sebab, RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang membutuhkan pembahasan secara mendalam.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan agar kewenangan aparat penegak hukum tidak disalahgunakan saat menerapkan aturan tersebut.
“Jangan sampai terjadi abuse of power dengan mengatasnamakan undang-undang ini. Masukan terkait hal itu cukup banyak dan kami perlu memperkaya pembahasan mengenai batasannya,” ujarnya.
Selain substansi, DPR juga masih mengkaji penggunaan nomenklatur apakah tetap menggunakan istilah Perampasan Aset atau diubah menjadi Pemulihan Aset.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung menegaskan RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan tidak pernah dikeluarkan dari daftar prioritas pembahasan DPR.
