News
Beranda » Berita » 80 Warga Bangkalan Jadi Korban Arisan Online Bodong, Rugi Rp6 Miliar

80 Warga Bangkalan Jadi Korban Arisan Online Bodong, Rugi Rp6 Miliar

Ilustrasi orang sedang menggunakan handphone (Dok. Canva)

BANGKALAN, Ketikan.com – Sedikitnya 80 warga Kabupaten Bangkalan menjadi korban dugaan arisan online bodong yang dijalankan seorang perempuan berinisial F (30), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah.

Akibat kasus tersebut, total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp6 miliar.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Erik Triyasworo mengatakan, tersangka menawarkan berbagai slot arisan melalui media sosial, terutama fitur WhatsApp Story, dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Dalam setiap unggahannya, pelaku menjanjikan keuntungan yang besar dalam waktu relatif singkat sehingga banyak masyarakat yang tertarik untuk bergabung,” ujar Erik, Minggu (12/7).

Korban kemudian mentransfer sejumlah uang sesuai nominal yang ditawarkan. Namun, arisan tersebut tidak berjalan sebagaimana dijanjikan.

Kasus Hotman Paris, Wartawan Bangkalan Geruduk Polres Desak Polda Bergerak

Hasil penyelidikan mengungkap, tersangka menggunakan uang peserta baru untuk membayar peserta lama dengan skema gali lubang tutup lubang.

Sebagian dana lainnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Motif pelaku adalah menerapkan sistem gali lubang tutup lubang. Uang yang masuk dari korban baru digunakan untuk membayar peserta sebelumnya yang telah jatuh tempo. Praktik arisan bodong ini berlangsung cukup lama,” jelas Erik.

Merasa tidak memperoleh keuntungan yang dijanjikan, para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangkalan.

Polisi kemudian menangkap F pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Said Abdullah Ungkap 29 Persen Rumah Warga di Madura Tak Layak Huni

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit iPhone 15 Pro Max, akun WhatsApp yang digunakan untuk menjalankan arisan, serta rekening koran Bank BCA yang memuat transaksi para peserta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, ditambah sepertiga karena tindak pidana dilakukan secara berulang.