JAKARTA, Ketikan.com — Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, mengapresiasi kebijakan pemerintah menurunkan bunga pinjaman PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar menjadi 8 persen.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah konkret untuk memperluas akses pembiayaan yang lebih adil bagi pelaku usaha kecil.
Menurutnya, penurunan bunga kredit sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pembiayaan bagi masyarakat prasejahtera dan pelaku usaha ultra mikro menjadi lebih terjangkau.
“Kebijakan ini merupakan kabar baik bagi jutaan pelaku usaha ultra mikro di Indonesia, khususnya para ibu-ibu pengusaha yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Penurunan bunga akan memberikan ruang yang lebih besar bagi mereka untuk mengembangkan usahanya,” ujar Nawardi, Jumat (26/6/2026).

Komite IV DPD RI bersama Kementerian UMKM (Dok. Istimewa)
Senator asal Jawa Timur itu menilai, selama ini tingginya bunga pinjaman menjadi salah satu kendala bagi pelaku usaha mikro untuk meningkatkan skala usaha dan memperkuat daya saing.
Karena itu, ia berharap kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
“Komite IV DPD RI mendukung penuh kebijakan ini dan berharap proses penyiapan payung hukum dapat segera diselesaikan sehingga penurunan bunga benar-benar dirasakan oleh para pelaku usaha ultra mikro di lapangan,” katanya.
Ia meyakini penurunan bunga pinjaman akan berdampak positif terhadap pengembangan usaha masyarakat, memperkuat daya beli, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ketika akses pembiayaan semakin murah dan terjangkau, maka pelaku usaha akan lebih leluasa mengembangkan usahanya. Pada akhirnya, hal itu akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah dan penguatan ekonomi nasional,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan bunga kredit ultra mikro diturunkan menjadi 8 persen dari sebelumnya berkisar 15 hingga 25 persen.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komite Pembiayaan di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Kebijakan itu berlaku bagi sekitar 10 hingga 15 juta pelaku usaha ultra mikro yang menjadi nasabah PNM Mekaar.
