PURWOREJO, Ketikan.com — Seorang perangkat desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, digerebek warga saat diduga berbuat mesum dengan seorang perempuan di toilet sebuah kedai, Minggu (24/5/2026).
Keduanya diketahui berinisial S (56), Kasi Kesejahteraan Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri, dan S (43), warga desa yang sama.
Kanit Reskrim Polsek Pituruh, Aiptu Weko Prianto, mengatakan polisi menerima laporan warga sekitar pukul 13.00 WIB. Saat petugas tiba di lokasi, kedua orang tersebut sudah diamankan warga.
“Kejadiannya di dalam toilet kamar mandi kedai. Kita langsung ke sana, pelaku sudah diamankan warga,” kata Weko, melansir detikjateng, Jumat (29/5).
Menurutnya, sebelum kejadian keduanya diduga janjian melalui pesan WhatsApp dan makan bersama di kedai tersebut.
Warga kemudian curiga setelah mendapat informasi bahwa keduanya terlihat berciuman sebelum menuju area toilet.
Pelayan kedai lalu memeriksa lokasi dan mendapati salah satu pintu toilet dalam keadaan terkunci.
Karena curiga, pintu tersebut didobrak hingga keduanya ditemukan berada di dalam.
“Karena curiga lalu didobrak. Posisi kayak di video itu, yang laki-laki di bawah,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku belum sempat melakukan hubungan intim.
Polisi juga telah membawa keduanya ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan swab.
Weko menjelaskan, kasus dugaan perzinaan diatur dalam Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara. Namun, perkara tersebut merupakan delik aduan absolut.
“Yang berhak melaporkan itu istri dari perangkat itu atau suami dari si perempuan karena keduanya sudah menikah,” jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian.***
