Politik
Beranda » Berita » KPK Nilai Celah Korupsi Bisa Berawal Sejak Masuk Partai

KPK Nilai Celah Korupsi Bisa Berawal Sejak Masuk Partai

Gedung KPK RI (Dok/KPK)

JAKARTA, Ketikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut potensi korupsi dapat muncul sejak proses kaderisasi di partai politik, tidak hanya saat seseorang menjabat sebagai pejabat publik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, praktik koruptif kerap berakar dari sistem politik yang transaksional dan minim akuntabilitas.

“KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas,” ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu (26/4).

KPK mendorong perbaikan tata kelola partai politik melalui kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring pada 2025 sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Kajian tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan pengawasan dan pengkajian terhadap sistem administrasi di lembaga negara.

Komisi X DPR Minta Penataan Guru Non-ASN Tidak Ganggu Sekolah

Dalam hasil kajian, KPK mengidentifikasi potensi korupsi pada penyelenggaraan pemilu, tata kelola partai, serta praktik transaksi uang tunai yang dinilai saling berkaitan.

KPK juga menemukan persoalan dalam kaderisasi partai, seperti adanya biaya masuk bagi calon kader hingga praktik mahar politik dalam pencalonan.

Sebagai rekomendasi, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi untuk menekan biaya politik dan mencegah praktik pengembalian modal oleh kader.

Selain itu, KPK mengusulkan pembagian jenjang kader menjadi anggota muda, madya, dan utama. Calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sedangkan calon DPRD provinsi dari kader madya.

Untuk jabatan presiden, wakil presiden, serta kepala daerah, KPK menyarankan agar kandidat berasal dari kader partai yang telah melalui proses kaderisasi dalam jangka waktu tertentu.

BRIN Kembangkan AI Pendeteksi Konflik Opini Publik di Media Sosial

KPK juga mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.***