News
Beranda » Berita » Dua Suami di Surabaya Diduga Jual Istri Sendiri untuk Layanan Threesome

Dua Suami di Surabaya Diduga Jual Istri Sendiri untuk Layanan Threesome

Ilustrasi bercinta (Dok. Klikdokter)

SURABAYA, Ketikan.com – Dua pria di Surabaya ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan istri sendiri kepada pria lain untuk layanan hubungan seksual bertiga atau threesome.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WBS (39), warga Surabaya, dan RW (25), warga Kabupaten Ngawi.

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan, pengungkapan kedua kasus tersebut dilakukan pada Minggu (25/10/2026).

Dalam kasus pertama, WBS diduga menawarkan istrinya berinisial RKR (37) melalui Facebook untuk melayani pria lain dengan skema threesome.

Tersangka bahkan diduga mengancam akan mengusir korban bersama anaknya dari rumah apabila menolak melayani tamu yang ditawarkan.

MYZE Hotel Sumenep Tanam 250 Bibit Mangrove di Pesisir Saronggi

“Apabila tidak mau, maka tersangka akan mengusir istrinya dari rumah beserta dengan anaknya,” ujar AKBP Melatisari, Kamis (29/10/2026).

Praktik tersebut berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Lebo Agung III, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Polisi mengamankan WBS, korban, dan seorang pria yang menjadi tamu saat berada di dalam kamar kos tersebut.

“Petugas mengamankan tersangka, tamu dan korban dalam keadaan sedang berhubungan badan secara bersama-sama,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan, WBS diduga telah menawarkan istrinya sebanyak lima kali, dengan rincian empat kali di rumah kos dan satu kali di hotel.

3.743 Buruh Tani Tembakau dan Pabrik Rokok Sampang Terima BLT Rp850 Ribu

“Tersangka menjual istrinya dengan harga Rp700.000 kepada tamu,” jelas AKBP Melatisari.

Sementara itu, tersangka RW diduga menawarkan istrinya berinisial SNK (25), warga Kabupaten Nganjuk, melalui grup Facebook Komunitas Pasutri Fantasi Jawa Timur.

RW menggunakan akun bernama Past Sby untuk mengunggah penawaran pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Keesokan harinya, RW bersama istrinya mendatangi sebuah hotel di Jalan Tidar, Kecamatan Sawahan, Surabaya, untuk bertemu dengan seorang pria berinisial JI.

Di kamar hotel tersebut, polisi mengamankan RW, korban, dan JI yang diduga terlibat dalam praktik hubungan seksual bertiga.

BRI Tulungagung Perkuat Spiritualitas dan Optimisme Lewat Pengajian Agama

“Tersangka mengaku menjual istrinya dengan harga Rp1 juta kepada tamu,” terang Melatisari.

Selain motif ekonomi, RW juga disebut memiliki fantasi menyaksikan istrinya berhubungan seksual dengan pria lain.

“Tersangka juga berterus terang memiliki fantasi melihat istrinya disetubuhi oleh tamu,” tuturnya.

Dari pengungkapan kedua kasus tersebut, polisi menyita lima alat kontrasepsi, dua unit telepon genggam, uang tunai, buku nikah, serta selembar kuitansi pembayaran hotel.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 455 KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.