BANGKALAN, Ketikan.com – Tiga pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dideportasi dari Malaysia lantaran masuk melalui jalur nonprosedural.
Ketiganya menjalani masa tahanan selama tujuh hingga delapan bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Ketiga PMI tersebut yakni S (41), warga Kecamatan Arosbaya, M (48), warga Kecamatan Kamal, dan MH (41), warga Kecamatan Kwanyar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, mengatakan ketiga PMI tersebut telah menjalani masa tahanan di Malaysia sebelum dideportasi.
“Mereka dideportasi dari Malaysia setelah menjalani masa tahanan,” kata Jemmi, Selasa (22/9).
S diketahui berangkat menuju Malaysia melalui Singapura pada Februari 2026. Dari Singapura, perjalanan S berlanjut ke Thailand sebelum hendak masuk ke Malaysia.
Namun, S ditangkap polisi Malaysia saat akan memasuki negara tersebut. Ia kemudian menjalani masa tahanan hingga akhirnya dideportasi ke Indonesia.
Sementara M masuk ke Malaysia menggunakan paspor wisata. Setelah berada di Kuala Lumpur, ia bekerja sebagai buruh bangunan.
Aktivitas M sebagai PMI diketahui otoritas Malaysia. Ia ditangkap saat pulang dari bekerja dan menjalani masa tahanan selama delapan bulan.
“Untuk M, menggunakan paspor wisata dan bekerja di Kuala Lumpur sebagai buruh bangunan. Saat pulang bekerja, dia tertangkap dan ditahan selama delapan bulan,” ujar Jemmi.
Sedangkan MH diketahui telah bekerja di Malaysia sejak 2015. Ia menggunakan paspor wisata dan bekerja sebagai buruh bangunan di Selangor.
MH ditangkap saat kepolisian Malaysia melakukan operasi. Ia kemudian menjalani masa tahanan selama tujuh bulan.
“MH juga sama, menggunakan paspor wisata dan bekerja di Malaysia sejak tahun 2015 sebagai buruh bangunan di Selangor. Saat ada operasi dari kepolisian tertangkap dan ditahan tujuh bulan,” jelasnya.
Setelah menjalani masa tahanan, ketiga PMI tersebut dipulangkan ke Indonesia pada Selasa (22/9/2026).
Disperinaker Bangkalan kemudian memfasilitasi kepulangan mereka hingga tiba di rumah masing-masing.
Jemmi mengatakan kasus tersebut menunjukkan risiko yang dapat dihadapi PMI apabila bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi.
Menurutnya, PMI yang berangkat secara nonprosedural berpotensi tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan dan izin kerja yang sesuai.
Kondisi tersebut juga dapat membuat PMI tidak memperoleh perlindungan hukum dan jaminan sosial sebagaimana pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi.
“Kalau menggunakan jalur ilegal, banyak kerugiannya. Tidak memiliki dokumen kunjungan resmi sehingga bisa dideportasi sewaktu-waktu,” katanya.
Karena itu, Disperinaker Bangkalan meminta masyarakat yang ingin menjadi PMI memastikan keberangkatannya melalui jalur resmi dan sesuai prosedur.
“Kami mengimbau agar masyarakat bisa menggunakan jalur resmi atau sesuai dengan prosedur. Sehingga memiliki dokumen resmi dan memiliki perlindungan hukum saat bekerja di negara lain,” pungkasnya. (Editor/Rohana)
(Sumber: beritajatim)
