SURABAYA, Ketikan.com – Pemkot Surabaya menertibkan kabel jaringan provider yang dipasang tanpa izin di atas aset tanah dan jalan milik pemerintah, termasuk dengan memotong kabel yang melanggar ketentuan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, penertiban dilakukan bersama tim lintas perangkat daerah untuk memeriksa perizinan sekaligus mengidentifikasi provider pemilik jaringan.
“Kami meminta seluruh provider mengurus perizinan kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya sebelum memasang jaringan kabel,” kata Eddy, Kamis (15/10/2026).
Ia menegaskan, jaringan yang dipasang tanpa izin dapat ditertibkan bersama tim Pemkot Surabaya.
Menurut Eddy, kabel tanpa izin masih ditemukan di sejumlah wilayah, terutama kawasan pinggiran dan permukiman, sedangkan jaringan di jalan protokol relatif lebih banyak yang telah memenuhi ketentuan.
“Biasanya kalau di jalan-jalan protokol mereka berizin, tapi kalau sudah masuk ke pinggiran-pinggiran, kadang-kadang mereka mengabaikan itu, termasuk di kawasan perumahan masih banyak ditemukan,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, Dinkominfo bertugas mengidentifikasi provider pemilik jaringan, sedangkan penindakan di lapangan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan DSDABM Surabaya.
Selain penertiban, Pemkot Surabaya menyiapkan penataan kabel melalui sistem ducting atau penempatan jaringan di bawah tanah yang telah diterapkan di kawasan Kota Lama Surabaya.
Eddy menyebut, penataan serupa direncanakan diperluas ke jalan-jalan utama mulai 2027, dengan prioritas koridor Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Pelabuhan Tanjung Perak sesuai arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Pemkot Surabaya mengimbau provider mengurus izin sebelum memasang jaringan baru agar pemanfaatan aset daerah sesuai ketentuan dan penataan kabel di wilayah kota lebih tertib.
