News
Beranda » Berita » GMNI Desak Polres Bangkalan Usut Dugaan Peleburan Emas Ilegal

GMNI Desak Polres Bangkalan Usut Dugaan Peleburan Emas Ilegal

DPC GMNI Bangkalan menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Bangkalan. (Dok.Ketikan.com)

BANGKALAN, Ketikan.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bangkalan mendesak kepolisian segera mengusut dugaan aktivitas peleburan atau produksi emas ilegal di Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Mereka meminta aparat tidak sekadar menerima laporan, tetapi juga melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut.

Desakan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bangkalan, Senin (19/10/2026). Dalam aksi tersebut, GMNI turut menyoroti penanganan peredaran narkoba dan informasi dugaan pungutan liar (pungli) di Pos Polisi Junok.

Ketua DPC GMNI Bangkalan sekaligus koordinator lapangan aksi, Fawas El Madani, mengatakan demonstrasi tersebut merupakan bentuk kritik sekaligus evaluasi terhadap kinerja kepolisian dalam menangani sejumlah persoalan di masyarakat.

Menurutnya, persoalan yang disuarakan mahasiswa membutuhkan tindak lanjut konkret agar masyarakat memperoleh kejelasan atas dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan aktivitas peleburan emas di Kecamatan Kwanyar. GMNI menilai legalitas kegiatan tersebut perlu diperiksa, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

MUI Sebut Klaim Imam Mahdi di Bangkalan Ajaran Sesat, Ini Penjelasan

Fawas mengingatkan, penggunaan bahan kimia dalam proses peleburan emas perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila pengelolaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selain merusak lingkungan, aktivitas itu juga berpotensi merugikan masyarakat sekitar. Karena itu, kami meminta kepolisian menyelidiki legalitas dan aktivitasnya,” tegas Fawas.

Selain persoalan peleburan emas, GMNI Bangkalan mendesak kepolisian meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba hingga ke tingkat bandar.

Mereka meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar pengguna dan pengedar di tingkat bawah, tetapi juga menelusuri jaringan yang lebih luas berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.

GMNI juga meminta informasi mengenai dugaan pungli di Pos Polisi Junok ditindaklanjuti secara serius. Menurut mereka, evaluasi dan penanganan yang transparan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Pemerhati Apresiasi Perluasan Desk Ketenagakerjaan Polri ke 35 Polres

Fawas menilai, respons cepat dan langkah nyata dari aparat menjadi hal penting dalam menjawab berbagai kritik yang disampaikan masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan mengawal tuntutan tersebut, GMNI Bangkalan memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Polres Bangkalan untuk menindaklanjuti aspirasi mereka.

“Kami beri waktu satu minggu. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan datang dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengapresiasi aksi damai yang dilakukan para aktivis GMNI. Ia menyatakan kepolisian terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan tugas.

“Kami menerima kritik dan masukannya. Akan kami tindak lanjuti untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Wibowo.

Kebakaran Pasar di Sampang, Tiga Lapak Hangus

GMNI Bangkalan berharap tuntutan yang disampaikan dalam demonstrasi tersebut mendapat tindak lanjut yang jelas, terutama terkait dugaan aktivitas peleburan emas di Kecamatan Kwanyar.

Penyelidikan oleh aparat kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai legalitas aktivitas tersebut sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan resmi kepolisian terkait dugaan aktivitas peleburan emas tersebut. Status legalitas dan dugaan pelanggarannya masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.