News
Beranda » Berita » Mahasiswa Audiensi ke Polresta Sumenep, Desak Usut Kasus Pencabulan Siswi di Kangean

Mahasiswa Audiensi ke Polresta Sumenep, Desak Usut Kasus Pencabulan Siswi di Kangean

GMK, Formaka, dan IMKS saat audiensi dengan Polresta Sumenep (Dok. For Ketikan.com)

SUMENEP, Ketikan.com – Aliansi mahasiswa yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK), Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS), dan Forum Mahasiswa Kangayan (FORMAKA) menggelar audiensi dengan Polresta Sumenep, Rabu (30/9/2026).

Audiensi tersebut untuk mengawal penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar yang diduga melibatkan oknum guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

Koordinator GMK Ahmad Faiq mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius dan cepat.

“Kami menegaskan dan mendesak Polres Sumenep untuk segera mengamankan serta menangkap terduga pelaku tanpa menunda-nunda. Kejadian seperti ini bukan yang pertama kali,” kata Faiq.

Menurutnya, kondisi geografis Kepulauan Kangean tidak seharusnya menjadi alasan bagi aparat untuk memperlambat proses penanganan perkara.

MUI Sebut Klaim Imam Mahdi di Bangkalan Ajaran Sesat, Ini Penjelasan

“Jika polisi tidak bertindak cepat dan tegas, ini akan menjadi preseden buruk dan merusak masa depan anak-anak di wilayah kepulauan,” ujarnya.

Perwakilan IMKS dan FORMAKA turut menyampaikan keresahan masyarakat terkait penanganan perkara tersebut.

“Kami dari IMKS dan FORMAKA sangat menyayangkan lambannya penanganan perkara ini. Sampai hari ini, belum ada penetapan tersangka maupun tindakan penangkapan terhadap terduga pelaku,” kata perwakilan aliansi.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Sumenep Nova Aprianto mengatakan kasus tersebut kini ditangani Polresta Sumenep.

“Berkas LP sudah ditarik oleh Polresta Sumenep dari Polsek Kangean untuk diproses lebih lanjut di Polres. Berkasnya sudah dikirimkan ke Sumenep untuk kita proses,” ujar Nova.

Pemerhati Apresiasi Perluasan Desk Ketenagakerjaan Polri ke 35 Polres

Ia mengatakan penyidik saat ini masih melengkapi dan memperkuat alat bukti.

“Kita hari ini fokus pada penambahan barang bukti, salah satunya adalah pemanggilan korban dan pelaksanaan tes psikologi di Rumah Sakit Bhayangkara,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, para mahasiswa juga menyerahkan lima poin tuntutan kepada Polresta Sumenep.

Pertama, mendesak kepolisian segera melakukan penegakan hukum terhadap dugaan kekerasan seksual terhadap siswi di bawah umur secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, meminta Polresta Sumenep turun langsung ke Kepulauan Kangean untuk memastikan proses penanganan perkara tidak terhambat faktor geografis.

Kebakaran Pasar di Sampang, Tiga Lapak Hangus

Ketiga, mendesak kepolisian menjamin perlindungan, kerahasiaan identitas, pendampingan, dan pemenuhan hak korban selama proses penanganan perkara berlangsung.

Keempat, meminta penguatan pelayanan dan penanganan perkara perempuan dan anak di Kepulauan Kangean, termasuk menghadirkan fungsi pelayanan PPA yang efektif di tingkat Polsek Kangean.

Kelima, mendesak Polresta Sumenep memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, UPTD PPA, institusi pendidikan, tenaga kesehatan, dan lembaga terkait dalam upaya pencegahan, penanganan, serta pemulihan korban kekerasan seksual di Kangean.