BANGKALAN, Ketikan.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menggagalkan pengiriman ilegal 3.578 ekor burung di Jalan Raya Suramadu, Desa Genangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 04.45 WIB.
Melansir laman resmi Kemenhut, petugas menghentikan dua kendaraan yakni Toyota Hiace dan Daihatsu Luxio yang melaju menuju Jembatan Suramadu.
Saat diperiksa, petugas menemukan 3.578 burung dalam kondisi hidup dan sebagian di antaranya jenis yang dilindungi.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial FM dan RY sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan awal, penyidik mengetahui burung-burung tersebut berasal dari sebuah pelabuhan kecil di Sungai Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Burung diturunkan dari sebuah kapal sebelum dibawa menggunakan kendaraan melalui jalur darat.
Lebih lanjut, penyidik masih menelusuri asal burung sebelum tiba di Sungai Saronggi. Selain itu, mereka mendalami jalur pengiriman, tujuan akhir, serta pihak yang memasok dan mengatur pengangkutan satwa tersebut.
Selain itu, empat orang berinisial FM, NA, RY, dan RN menjalani pemeriksaan.
Hasil pengembangan perkara disebutkan bahwa RY mengaku sudah empat kali terlibat dalam pengangkutan burung.
Dalam kegiatan tersebut, RY berperan mengoordinasikan proses penurunan burung dari kapal ke kendaraan.
Salah satu pengiriman sebelumnya mengambil burung di kawasan desa sekitar Pelabuhan Kalbut, Situbondo.
Sementara itu, penyidik menduga FM berperan sebagai koordinator lapangan.
Setelah dilakukan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur, penyidik menetapkan FM dan RY sebagai tersangka.
Penyidik juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Keduanya dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, jumlah burung dalam satu pengiriman menunjukkan adanya nilai ekonomi yang menggerakkan perdagangan satwa liar.
“Tiga ribu lebih burung dalam satu pengiriman menunjukkan ada nilai ekonomi yang menggerakkan perdagangan ini. Karena itu, penegakan hukum harus diarahkan untuk membuat perdagangan ilegal satwa liar semakin sulit dijalankan dengan meningkatkan pengawasan, sekaligus memperkuat perlindungan di habitat agar pasokan dari alam dapat ditekan, memutus rantai bisnis tersebut serta menangkap para pelaku lain yang terlibat, dengan menelusuri aliran uangnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra Aswin Bangun mengatakan, pemeriksaan awal memberikan sejumlah informasi mengenai titik pengambilan satwa dan pembagian peran dalam proses pengangkutan.
“Dari pemeriksaan awal, kami memperoleh keterangan mengenai beberapa titik pengambilan satwa, pembagian peran dalam proses pengangkutan, serta kegiatan serupa yang telah dilakukan berulang. Kami sedang mendalami pengiriman-pengiriman sebelumnya, dari mana satwa berasal, siapa yang memasok, siapa yang mengatur pengangkutan, ke mana satwa dibawa, dan siapa yang menerima atau memperoleh keuntungan,” katanya. (Editor/Rohana)
