SITUBONDO, Ketikan.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan sanksi administratif kepada pengusaha yang diduga merusak ekosistem mangrove di Dusun Pecaron, Desa Kalatakan, Kecamatan Kendit.
Sanksi tersebut berupa kewajiban pemulihan lingkungan, yakni penanaman kembali bibit mangrove di area terdampak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Situbondo, Ranti Seta Ayu Pratiwi, mengatakan hasil inspeksi bersama Komisi III DPRD Situbondo menemukan adanya tiga pohon mangrove yang mati akibat dipindahkan oleh pihak pengusaha.
“Dalam PP No. 27 Tahun 2025 sanksinya administratif, jadi mereka wajib melakukan pemulihan lingkungan dengan menanam kembali bibit mangrove di kawasan terdampak,” ujar Ranti, dikutip dari Antara Jatim, Selasa (23/6).
Ia menambahkan, dugaan kerusakan tersebut diduga terjadi karena ketidaktahuan pihak pengusaha, namun tetap mewajibkan pemulihan di lokasi. Hasil pemeriksaan juga telah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada pihak terkait.
Sementara itu, perwakilan PT Kaixin, Elfira, menyatakan perusahaan siap mematuhi seluruh ketentuan pemerintah, termasuk kewajiban melakukan penanaman kembali mangrove.
“Kami tidak ada niat merusak lingkungan, dan kami berkomitmen serta siap jika diminta menanam mangrove kembali,” ujarnya.
Ia menegaskan perusahaan akan mengikuti seluruh regulasi yang berlaku, termasuk pengurusan perizinan sebelum melanjutkan pembangunan hotel bintang empat di kawasan tersebut. Menurutnya, investasi yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada bisnis, tetapi juga diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
