JAKARTA, Ketikan.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menilai klaim seorang pria berinisial FF di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang mengaku sebagai Imam Mahdi merupakan penyimpangan dari ajaran Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dugaan kasus penipuan dan pemerasan terhadap sejumlah pengikutnya dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,3 miliar.
Kiai Cholil menjelaskan, kedatangan Imam Mahdi merupakan bagian dari keyakinan umat Islam tentang peristiwa akhir zaman, tetapi pengakuan seseorang sebagai sosok tersebut tidak dapat dibenarkan hanya berdasarkan klaim pribadi.
“Memang Imam Mahdi itu dalam keyakinan Islam akan datang pada akhir zaman. Tapi ketika dia ngaku sebagai Imam Mahdi, itu sudah jelas merupakan kesalahan dan kesesatan,” tegasnya dikutip dari situs resmi MUI, Rabu (28/10/2026).
Menurut pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, tersebut, terdapat sejumlah hal yang dinilai menyimpang dalam ajaran yang dikaitkan dengan FF, termasuk klaim seolah-olah memiliki kuasa atas takdir dan keimanan orang lain.
Berdasarkan keterangan korban yang diberitakan MUI Digital, FF diduga mengancam pengikut yang tidak memenuhi permintaan uang dengan ancaman akan meninggal dunia dalam waktu tertentu atau kehilangan keimanan.
Kiai Cholil menilai, seseorang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan takdir orang lain, terlebih jika klaim tersebut digunakan untuk menekan pengikutnya.
“Wong dirinya sendiri tidak tahu pada takdirnya sendiri, bagaimana bisa tahu pada takdir orang lain? Kalau tahu, saya pikir enggak bakalan dia nipu dan akhirnya dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan pengaruh keagamaan untuk memperoleh keuntungan materi dengan dalih penebusan dosa, umur panjang, hingga keselamatan keluarga.
Kiai Cholil mengatakan, penghormatan masyarakat kepada tokoh agama dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi keilmuan untuk membangun kepatuhan berlebihan di kalangan pengikutnya.
“Dulu para kiai adalah orang alim yang memberi ajaran-ajaran yang baik. Tapi itu dimanfaatkan oleh orang yang tidak alim dengan cara menghegemoni masyarakat seakan-akan dia kiai,” ungkapnya.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai klaim keagamaan tanpa dasar yang jelas serta meningkatkan literasi keagamaan melalui ulama dan lembaga pendidikan Islam yang memiliki sanad keilmuan.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau masih berada dalam kelompok tersebut agar berkonsultasi dengan ulama yang kompeten serta berkoordinasi dengan organisasi keagamaan dan pihak berwenang.
Adapun dugaan penipuan dan pemerasan dalam kasus tersebut menjadi ranah penegak hukum untuk ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
