KENDAL, Ketikan.com – Pemerhati ketenagakerjaan, Dani Satria mengapresiasi peresmian Desk Ketenagakerjaan Polri di 35 Polres yang berada di bawah 14 Polda pada 17 Oktober 2026.
Menurut Dani, keberadaan layanan tersebut dapat memudahkan pekerja menyampaikan pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, perselisihan upah, hingga dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.
“Perluasan Desk Ketenagakerjaan hingga tingkat Polres patut diapresiasi karena perlindungan pekerja membutuhkan akses layanan yang jelas dan mudah dijangkau,” kata Dani dalam keterangan persnya, Selasa (27/10/2026).
Meski demikian, ia menilai efektivitas layanan tersebut bergantung pada koordinasi antara Polri, dinas ketenagakerjaan, perusahaan, dan serikat pekerja agar setiap pengaduan mendapat penanganan sesuai kewenangan.
Dani menjelaskan, perselisihan hubungan industrial perlu diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, sedangkan dugaan tindak pidana ditangani sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan keterangan Polri saat peresmian, sebanyak 10.973 pekerja telah difasilitasi untuk kembali mendapatkan mata pencaharian sejak 2025 hingga Oktober 2026, sementara bantuan pemenuhan hak pekerja dilaporkan mencapai Rp70,28 miliar.
Dani berharap, pembentukan desk di tingkat Polres tidak berhenti pada peresmian, tetapi diikuti pelayanan yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian tindak lanjut bagi pekerja yang mengadu.
“Ukuran pentingnya bukan hanya jumlah desk yang dibentuk, melainkan juga sejauh mana pekerja memahami akses layanan, memperoleh kepastian tindak lanjut dan merasakan manfaat dari proses penanganan pengaduan,” pungkasnya.
