JEMBER, Ketikan.com – Sekitar 50 warga Kabupaten Jember, mengaku menjadi korban dugaan penipuan arisan online dengan sistem jual-beli arisan, dengan kerugian yang disebut mencapai Rp120 juta per orang.
Kasus tersebut diadukan kepada Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, saat kegiatan serap informasi di Kantor Desa Ajung, Sabtu (24/10/2026).
Salah seorang korban, Siti Hamida Tusa’diyah, mengatakan arisan yang diduga dikelola perempuan berinisial EV itu awalnya berjalan lancar sejak Juni 2026, sebelum akhirnya bermasalah pada Oktober.
“Ini banyak korban, sekitar 50 korban, dengan nominal yang bervariasi. Ada yang Rp120 juta, Rp90 juta, Rp50 juta, sampai nominal yang lebih kecil juga,” kata Siti kepada media.
Menurutnya, para peserta mulai curiga setelah EV diduga tidak lagi memenuhi kewajibannya dan sulit dihubungi saat memasuki Oktober 2026.
Siti menyebut EV merupakan warga Desa Ajung, Jember. Berdasarkan penelusuran para korban, keberadaan perempuan tersebut terakhir kali diduga terdeteksi di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.
Namun, para korban memilih tidak mendatangi lokasi tersebut secara langsung karena ingin mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kita tidak sembarangan langsung ke Malang. Ada proses, langkah-langkah, dan aturan yang harus diikuti. Jadi, kita mengikuti pihak yang berwenang,” ujarnya.
Siti mengungkapkan, dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan ke Polres Jember. Namun, sekitar satu minggu setelah laporan dibuat, para korban mengaku belum mendapatkan perkembangan penanganan perkara yang diharapkan.
Mereka berencana kembali mendatangi Polres Jember untuk menanyakan tindak lanjut laporan tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyarankan para korban menempuh jalur hukum agar dugaan penipuan tersebut dapat ditangani oleh aparat berwenang.
“Kami menyarankan untuk melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, baik dalam ranah pidana maupun perdata,” ujarnya.
Candra menyatakan Komisi B DPRD Jember akan mengawal laporan para korban dan membuka peluang agar persoalan tersebut dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya masih perlu mendalami persoalan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Kami ingin mempelajari dan mendalami terlebih dahulu karena ini merupakan persoalan yang sifatnya privat. Jadi, perlu pendalaman mengenai kejadian-kejadian yang ada saat ini,” katanya.
Ia juga membuka kemungkinan pendampingan hukum melalui Badan Bantuan Hukum bagi para korban yang membutuhkan.
