SAMPANG, Ketikan.com – Polres Sampang menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap Nurul Hasanah, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang, yang saat ini berada di Libya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah polisi menemukan indikasi TPPO dari hasil pengumpulan bahan keterangan di lapangan.
“Penyelidikan ini kami lakukan karena berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan di lapangan memang ditemukan adanya indikasi TPPO,” kata Fajri dalam keterangannya, Jumat (16/10).
Menurut Fajri, salah satu indikasi tersebut berkaitan dengan proses pemberangkatan dan penggunaan visa oleh Nurul.
Ia menjelaskan, Nurul awalnya diberangkatkan sponsornya dengan tujuan Dubai, Uni Emirat Arab, tetapi kemudian ditempatkan di Libya.
“Selain itu, visa yang digunakan adalah visa dengan tujuan ziarah, bukan sebagai pekerja migran. Ini juga termasuk pelanggaran,” ujarnya.
Polisi juga mendalami dugaan penahanan gaji oleh majikan yang disebut menjadi salah satu indikasi TPPO dalam kasus tersebut.
Untuk mendalami perkara itu, penyidik Polres Sampang telah meminta keterangan dari keluarga dan kerabat Nurul yang berada di Kabupaten Sampang.
Sebelumnya, Nurul menyampaikan keinginan untuk pulang ke Indonesia melalui rekaman video setelah mengaku mendapat perlakuan tidak baik dari majikannya di Libya.
Perempuan berusia 49 tahun itu juga mengaku mengalami kekerasan dan gajinya ditahan oleh majikan.
Berdasarkan penelusuran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli, Libya, majikan Nurul disebut tidak mempersoalkan rencana kepulangannya ke Indonesia, tetapi meminta pembayaran denda sebesar 7.000 dolar AS atau sekitar Rp110 juta.
Nurul telah berada di Libya selama sekitar delapan bulan setelah sebelumnya singgah di Dubai selama sekitar 13 hari, usai berangkat dari Indonesia pada Januari 2026.
