SIDOARJO, Ketikan.com — Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo mengamankan empat perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan Baru Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Rabu (7/10/2026).
Keempat perempuan tersebut diduga dijanjikan bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di sebuah tempat hiburan malam di Jember, Jawa Timur, tetapi justru diduga dipaksa menjadi wanita panggilan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo Kompol Yudhi Anugrah Putra mengatakan, penemuan keempat perempuan itu bermula dari laporan seorang pengemudi ojek daring yang melihat kerumunan warga di lokasi tersebut.
“Jadi kami menerima laporan dari salah satu driver ojek online terkait adanya kerumunan warga di Jalan Baru Medaeng. Kemudian anggota kami langsung menuju lokasi,” kata Yudhi dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Keempat perempuan itu diketahui berasal dari Pekalongan dan Pemalang, Jawa Tengah.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga berperan dalam mempekerjakan atau mengoordinasikan mereka.
“Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Jaringan atau peristiwa ini diduga berasal dari wilayah Jember, kemudian korban dibawa melarikan diri sampai ke Sidoarjo,” ujarnya.
Keempat perempuan tersebut bersama perempuan yang diamankan kemudian diserahkan kepada unit terkait di Polda Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Yudhi mengimbau masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana atau situasi yang membutuhkan penanganan kepolisian melalui layanan 110 maupun kantor polisi terdekat.
