SUMENEP, Ketikan.com — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar aksi Mimbar Rakyat di depan Gedung DPRD Sumenep, Sabtu (10/10/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan penolakan terhadap wacana perubahan nomenklatur Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan serta mendesak transparansi pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) agar manfaatnya dirasakan masyarakat.
Ketua DPC GMNI Sumenep Roni Ardiyanto mengatakan perubahan nomenklatur tidak serta-merta menyelesaikan persoalan pembangunan yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu memprioritaskan pemerataan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan dasar warga daripada menjadikan perubahan nama daerah sebagai fokus kebijakan.
“Persoalan Sumenep bukan semata-mata soal bagaimana daerah ini dinamai, melainkan bagaimana masyarakatnya diperlakukan. Rakyat tidak membutuhkan pergantian nama sebagai kosmetik politik. Rakyat membutuhkan listrik yang andal, fasilitas kesehatan yang memadai, pendidikan yang layak, transportasi laut yang pasti, serta infrastruktur yang memungkinkan mereka hidup dengan bermartabat,” tegas Roni.
Ia menilai, wacana perubahan nomenklatur perlu dikaji dari aspek akademis, hukum, administratif, dan anggaran, termasuk manfaatnya bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua BEM Sumenep Salman Farid menyoroti pengelolaan potensi migas di Kabupaten Sumenep yang menurutnya perlu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia mendesak pemerintah membuka informasi mengenai kontribusi sektor migas terhadap pendapatan daerah, termasuk mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) migas dan Participating Interest (PI) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sumenep memiliki potensi migas, tetapi masyarakat berhak bertanya: sejauh mana kekayaan tersebut memberikan manfaat nyata bagi kehidupan mereka? Bagaimana kontribusinya terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi masyarakat, terutama di wilayah kepulauan dan pesisir?” ujar Salman.
Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan dorongan agar pengelolaan migas berjalan transparan dan akuntabel.
Salman juga merujuk Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah, GMNI dan BEM Sumenep meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan strategis daerah, termasuk wacana perubahan nomenklatur dan tata kelola penerimaan yang berkaitan dengan sektor migas.
Dalam aksi Mimbar Rakyat tersebut, mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni menolak perubahan nomenklatur Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan, mendesak transparansi pengelolaan migas agar manfaatnya berpihak kepada masyarakat, serta meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara kritis terhadap kebijakan pemerintah daerah.
