SURABAYA, Ketikan.com – Pemkot Surabaya memastikan tidak akan menambah diskotek atau tempat hiburan malam baru di Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan jumlah diskotek yang ada saat ini sudah cukup dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan diperketat.
“Diskotek itu sudah banyak di Surabaya. Jangan ada tambahan lagi diskotek di Surabaya. Kalau sekarang jumlahnya yang diskotek kan 13-an ya,” kata Eri, Senin (5/10/2026).
Menurut Eri, setiap pengajuan izin tempat hiburan malam baru harus diperiksa berdasarkan kesesuaian lokasi dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Meski sejumlah izin menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah pusat, Pemkot Surabaya tetap akan memastikan pemanfaatan lokasi sesuai ketentuan tata ruang.
“Dilihat dari SKRK-nya, sama IMB-nya, meskipun yang mengeluarkan bukan pemkot, tetapi ketika SKRK-nya, dia mengurus izin tidak ada, ya ojo (jangan),” ujarnya.
Eri mengatakan Pemkot Surabaya juga dapat menyampaikan kepada pemerintah provinsi atau kementerian terkait jika ditemukan izin yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain membatasi penambahan, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang sudah beroperasi.
Eri meminta pengelola menjalankan kesepakatan dengan pemerintah, termasuk larangan bagi anak di bawah umur untuk masuk ke tempat hiburan malam.
“Saya ingin memastikan tempat hiburan malam itu punya perjanjian dengan kita, ada surat pernyataannya bahwa tidak boleh ada pengunjung yang keluar dalam keadaan mabuk dan yang kedua tidak ada anak-anak di bawah umur masuk ke tempat itu,” katanya.
Menurut Eri, aturan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga Surabaya tetap aman bagi anak-anak.
“Agar Surabaya ini tetap menjadi kota yang aman bagi anak-anak, kalau anak-anak di bawah umur masuk ke diskotek dan dibiarkan, kan bisa berdampak buruk,” ujarnya.
Eri menegaskan tempat hiburan malam yang tidak menjalankan aturan akan dievaluasi, sedangkan pengelola yang memenuhi ketentuan diminta mempertahankan komitmennya.
“Kalau bisa dijalankan, ya ayo terus, kalau enggak dijalankan, ya dievaluasi, tidak menambah lagi, tapi yang ada diketati, harus sama-sama menjalankan aturannya,” tuturnya.
Ia juga menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan alasan untuk menambah jumlah diskotek di Surabaya.
“PAD-nya bisa dicari dari tempat yang lain, bukan tempat yang bisa merusak anak bangsa,” katanya.
Eri mengatakan jumlah tempat hiburan malam perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Kota Surabaya sebagai wilayah perkotaan.
“Boleh, karena Surabaya seperti ini kan sudah keluar, tapi dihitung, berapa sih yang pas itu, jangan dilos terus, kan enggak jadi bagus,” pungkasnya.
